Selasa, 12 Januari 2010

Pemerintah Siapkan SOP Hukuman Anak Yang Restoratif



Pemerintah menyiapkan prosedur operasional standar untuk penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum guna mendukung penerapan model penghukuman yang bersifat restoratif.

"Akan segera disusun SOP-nya, kemudian disosialisasikan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari usai memimpin rapat koordinasi penanganan anak berhadapan dengan hukum di Jakarta, Senin (11/1).

Asisten Deputi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Perlindungan Anak Sutarti Sudewo menjelaskan, penyusunan prosedur standar itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat keputusan bersama tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Surat keputusan bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu ditetapkan pada 22 Desember 2009.

"Tiap-tiap lembaga saat ini mungkin sudah punya prosedur penanganan, tapi masing-masing berdiri sendiri, sehingga kadang tidak nyambung satu sama lain. Karena itu dibikin SOP terpadu bersama-sama," kata Sutarti.

Standar prosedur terpadu itu, ia menjelaskan, selanjutnya akan menjadi panduan bersama seluruh instansi dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum dengan model penghukuman restoratif.

Pemerintah, kata dia, juga akan menyelenggarakan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan petugas dari instansi terkait yang bertugas melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang bermasalah dengan hukum.

"Intinya tahun ini lembaga terkait disiapkan untuk menjalankan fungsinya, Departemen Sosial misalnya, harus menyiapkan fasilitas rehabilitasi dan pendamping. Tapi sementara persiapan, hal-hal yang sudah bisa diterapkan dilaksanakan," katanya.

Ia menambahkan selama ini model penghukuman yang bersifat restoratif sudah diterapkan pada beberapa kasus hukum yang melibatkan anak. "Beberapa kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah diselesaikan dengan model itu," katanya.

Pemerintah berusaha menerapkan model penghukuman yang bersifat restotarif (restorative justice) untuk menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya untuk kasus-kasus hukum ringan. "Supaya untuk kasus-kasus hukum ringan, anak-anak tidak harus dikenai hukuman penjara lagi," kata Sutarti.

Model penyelesaian perkara pidana anak tertentu dengan melibatkan pelaku, korban, orang tua, penegak hukum dan tokoh masyarakat itu ditujukan untuk menyelesaikan masalah hukum anak dengan mengindahkan pemenuhan hak-hak anak.

Pendekatan itu diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan korban dan memberi mereka kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan rasa hormat dari masyarakat.

Jumlah anak yang harus berhadapan dengan hukum cukup banyak, menurut data sementara Markas Besar Kepolisian RI, selama tahun 2008 ada 811 anak yang harus berhadapan dengan hukum karena beberapa masalah diantaranya penganiayaan, pencurian, pemerasan, pencabulan, perkosaan, dan pelecehan seksual.

Sementara menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah anak yang harus menjalani hukuman di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan untuk anak meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2004, penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan anak sebanyak 3.653 anak dan meningkat menjadi 4.301 anak pada 2007.


sumber :
http://www.krjogja.com/krjogja/news/detail/15001/Pemerintah.Siapkan.SOP.Hukuman.Anak.Yang.Restoratif.html

Patrialis: Anak-Anak Terlibat Hukum Tidak Akan Dipenjara



5 Departemen dan Kepolisian membuat gebrakan baru. Bagi anak-anak yang terlibat kasus hukum kini tidak akan dijebloskan ke penjara. Anak-anak itu akan diarahkan ke panti sosial.

"Nantinya anak-anak yang melakukan atau terlibat hukum tidak masuk penjara. Tetapi kita arahkan ke panti sosial. Karena anak masuk penjara begitu keluar malah tidak bagus, melainkan malah menjadi tidak baik," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Hal ini disampaikan dia usai acara penandatanganan MoU Kesepakatan 6 Departemen/Polri tentang perlindungan dan rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum di Departemen Sosial, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).

Dikatakan dia, Depkum HAM bersama Departemen Sosial, Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan dan Kepolisian akan membuat panti sosial bagi anak yang melakukan tindak pidana.

"Tetapi untuk anak yang melakukan tindak pidana kategori berat akan tetap dididik di lembaga pemasyarakatan," ujar dia.

Menurut dia, jumlah anak yang terlibat hukum ada sekitar 5.000 anak. "Dan nantinya, kita akan sediakan sarana pendidikan bagi anak-anak di Lapas," kata politisi PAN ini.

Selain itu, advokasi buat anak penting. "Nanti jika anak terlibat masalah hukum harus didampingi Balai Pemasyarakatan Anak dan dari LBH," kata Patrialis.

Acara ini juga dihadiri Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menag Suryadharma Ali, perwakilan dari Depkes, Depdiknas dan Kepolisian.


sumber :
http://www.detiknews.com/read/2009/12/15/141430/1260474/10/patrialis-anak-anak-terlibat-hukum-tidak-akan-dipenjara